Pondok Pesantren Luhur Wahid Hasyim Semarang menggelar Halaqoh Fiqih Peradaban dan Bahtsul Masail yang diikuti 100 delegasi pondok pesantren se Jawa Tengah. Kegiatan ini mengusung tema Fiqih Siyasah, Intimidasi dan Ujaran Kebencian.
"Menjelang pemilu, kita sering disuguhkan dengan tindakan saling menghina, menjelekkan sesamanya hanya karena beda pilihan. Selain itu tindakan intimidasi kepada masyarakat juga marak terjadi jelang pesta demokrasi ini. Oleh karena itu, kita bersama pondok pondok yang lain berkumpul untuk membahas fenomena ini" tutur Muhamad Akrom Sofan selaku Ketua Panitia, Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, pernyataan ini dipertegas oleh Prof. Dr. KH Mudzakir Ali, MA selaku Rektor Universitas Wahid Hasyim mengatakan politik adalah upaya memperbaiki manusia menuju jalan yang lurus, yang menyelamatkan dunia akhirat. Politik juga mengantarkan masyarakat untuk melakukan hal-hal baik untuk negara atau bangsanya. Kondisi bangsa atau wilayah harus baik dulu, jika demikian penduduknya pun akan menjadi baik. Halaqoh dengan tema ini sangat penting untuk kemajuan masyarakat. "Kita harus menyuarakan politik yang membangun kedamaian yang sesungguhnya. Demokrasi akan rusak jika masyarakatnya penuh intimidasi dan ujaran kebencian" tutur rektor.
Kegiatan ini diawali dengan bahtsul masail tentang Hukum Intimidasi Perspektif Fiqih dan dilanjut dengan Halaqoh. Para peserta bahtsul masail terlihat antusias dalam mengemukakan argumentasinya dimana mereka saling sahut menyahut berbicara dalam forum tersebut. "Menurut saya intimidasi itu haram, kecuali 2: pertama menuju perbuatan baik, menghindari perbuatan buruk. Kedua, untuk mendidik (tadib)" Ujar Malik Fajar Ibrahim perwkilan peserta dari Kendal. Peserta asal Kendal ini berpendapat bahwa intimidasi itu haram kecuali menuju perbuatan baik.
Lain halnya dengan peserta dari Ponpes Manbaul Hikmah Kendal bernama Mafakir. Dia menegaskan haram bagi seorang muslim melakukan perbuatan menakut-nakuti. Setelah dirasa cukup dan tidak ada lagi pertentangan, hasil bahtsul masail dirumuskan dan ditashihkan oleh Mushohih yaitu Dr. KH Muhammad Syaifudin MA. Tentang ujaran kebencian dan intimidasi, terang kiai Syaifuddin, kita sudah melakukan kesepakatan, muslim maupun non muslim, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan. "Kita tidak boleh melanggar konstitusi tersebut. Kalau kita melakukan ini sama artinya: Kita menjalankan ajaran Islam, dan menjalankan aturan bernegara. Kita mendapatkan dua pahala. Kalau melangggar kita akan mendapatkan dua dosa. Dosa melanggar perintah agama, dan dosa sebagai warga negara. Dasarnya adalah surat Al maidah ayat 13. Dan melihat dari pendapat para musyawir yang bersumber dari hadits dan kitab kitab turots, bahwa intimidasi memang haram dan dilarang dilakuka" tutur Kyai yang juga merupakan Sekretaris Bidang Fatwa MUI Jawa Tengah. Kegiatan ini diharapkan menjadi rekomendasi bagi semua komponen masyarakat khususnya yang terlibat dalam pemilu agar menjaga kedamaian, kerukunan dan kenetralan dalam penyelenggaraannya
0 Comments